Kamis, 17 November 2011

TERIMA KASIH

Saya SUSAH tapi ada yang LEBIH SUSAH dari saya
Saya DERITA tapi ada yang LEBIH DERITA dari saya
Saya SEDIH tapi ada yang LEBIH SEDIH dari saya
Saya SAKIT tapi ada yang LEBIH SAKIT dari saya

Rupanya saya lebih SENANG dari MEREKA
Rupanya saya lebih BAHAGIA dari MEREKA
Rupanya saya lebih GEMBIRA dari MEREKA
Rupanya saya lebih SIHAT dari MEREKA

~♥~ALHAMDULILLAH YA ALLAH~♥~

♥ SAYA BERSYUKUR DENGAN APA YANG SAYA ADA

Minggu, 30 Oktober 2011

CERITA UNTUK ANAK CERDAS 2




Kamal dan Kunang-Kunang
Pada malam musim panas, Kamal dan keluarganya biasa menyantap makanan malam mereka di taman. Suatu malam di musim panas, ketika mereka bangkit dari meja, Kamal melihat seberkas cahaya timbul tenggelam di antara pepohonan di sisi taman. Ia pergi mendatangi pohon-pohon itu untuk melihat apa yang terjadi. Dilihatnya seekor serangga terbang melintas dengan cepat. Serangga itu sangat berbeda dengan yang biasa dilihatnya di siang hari. Serangga kali ini memancarkan sinarnya ketika terbang.
Serangga itu berhenti terbang untuk beberapa saat, dan mendatangi Kamal. “Halo, “ katanya. “Kamu kelihatan terkejut. Kamu sudah memperhatikan aku cukup lama. Namaku Kunang-Kunang. Namamu siapa?”
“Namaku Kamal. Kamu benar, aku belum pernah melihat serangga yang bekerdipan dengan sinar seperti kamu. Sinar hijau kekuningan memancar dari tubuhmu. Aku teringat ketika aku menyentuh sebuah bola lampu, tanganku terbakar. Apakah cahaya yang keluar dari tubuhmu itu tidak melukaimu?”
Kunang-kunang itu mengangguk. “Kamu benar, Kamal, waktu kamu katakan bahwa lampu menjadi sangat panas ketika memancarkan cahaya. Bola lampu menggunakan tenaga listrik untuk menghasilkan cahaya, sebagian tenaga listrik itu berubah menjadi panas. Itulah yang menyebabkan lampu menjadi panas. Tetapi, kami tidak mengambil energi luar untuk cahaya yang dipancarkan oleh tubuh kami.”
Kamal pikir ia mengerti. “Jadi, itu berarti kamu tidak menjadi panas?” ia bertanya.
“Itu betul,” kunang-kunang setuju. “Kami menghasilkan sendiri energi kami, dan kami gunakan energi ini dengan sangat hati-hati. Itu berarti, tak sedikitpun energi terbuang, dan energi itu tidak menghasilkan panas yang bakal melukai tubuh kami.”
Kamal menimbang sejenak, “Wah, itu betul-betul sistem yang dipikirkan dengan cerdik.”
“Ya, memang,” temannya setuju. “Ketika Allah menciptakan kami, Ia merencanakan segala sesuatu yang kami perlukan dalam kemungkinan cara yang terbaik. Ketika kami terbang, kami mengepakkan sayap sangat cepat. Tentu saja, itu adalah pekerjaan yang membutuhkan banyak energi. Namun karena cahaya kami tidak banyak menggunakan energi, kami tidak punya masalah dengan itu.”
Kamal punya hal lain yang ingin ditanyakannya. “Untuk apa cahaya yang kalian pancarkan?”
Temannya menjelaskan: “Kami menggunakannya untuk menyampaikan pesan di antara kami, juga untuk melindungi diri kami sendiri. Ketika kami ingin mengatakan sesuatu satu sama lain, kami berbicara dengan mengedip-ngedipkan cahaya kami. Pada saat yang lain, kami memanfaatkannya untuk menakut-nakuti musuh kami, dan mengusir mereka dari kami.”
Kamal sangat terkesan dengan apa yang telah dikatakan temannya pada dirinya. “Jadi, apapun yang kamu perlukan ada di dalam tubuhmu, sehingga kamu tidak perlu berlelah-lelah!”
“Itu benar,” kunang-kunang setuju. “Bertentangan dengan semua upaya terbaik mereka, para cendekiawan belum berhasil mengembangkan sebuah sistem yang persis seperti kami miliki. Seperti yang telah kukatakan sebelumnya, Allah menciptakan kami dengan cara yang paling indah, dan dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan kami, persis seperti semua makhluk hidup lainnya.”
Kamal tersenyum. “Terimakasih. Apa yang sudah kamu ceritakan padaku sungguh menarik. Aku sekarang menyadari apa makna ayat yang kubaca kemarin, “Maka, apakah (Allah) yang menciptakan itu sama dengan yang tidak dapat menciptakan (apa-apa)? Maka, mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?’ (Surat an-Nahl: 17). Ketika kamu pikirkan diri sendiri, juga semua makhluk hidup yang telah diciptakan Allah, ada banyak sekali contoh untuk diambil hikmahnya!!”
“Ya, Kamal, setiap makhluk hidup adalah bukti keutamaan seni penciptaan Allah. Kini, kapanpun kaulihat sesuatu, kamu akan mampu memperhatikannya. Sekarang, aku harus pergi. Tapi, jangan lupa dengan apa yang pernah kita obrolkan!”
Kamal melambaikan tangan kepada temannya. “Senang sekali bertemu denganmu. Mudah-mudahan aku bisa melihatmu lagi ...”
Dalam perjalanan pulang, merenungkan rancangan kunang-kunang yang begitu menakjubkan, Kamal ingin segera memberitahu keluarganya tentang percakapannya dengan teman kecilnya.
Ialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling Baik. Bertasbih kepadaNya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Surat Al Hasyr: 24).
Laut Merah terletak di antara dua gurun pasir. Tak ada sungai ataupun air segar yang mengalir. Dengan kata lain, tidak ada pertukaran oksigen atau nitrogen. Normalnya, laut seperti ini akan menjadi gurun tandus seperti daratan yang mengelilinginya. Namun, di Laut Merah terdapat beranekaragam koral. Koral-koral yang mampu hidup di tempat ini, kendati berada dalam kondisi-kondisi sulit, dapat melakukan hal tersebut karena simbiosis (yaitu, cara hidup berdampingan dengan makhluk hidup lainnya) yang mereka bangun dengan makhluk-makhluk lain yang menyerupai tanaman, disebut alga (algae). Alga menyembunyikan diri dari musuh-musuhnya di dalam karang-karang koral, dan menggunakan sinar matahari untuk berfotosintesis. Gaya hidup yang harmonis dari kedua makhluk ini merupakan bukti lain dari keajaiban penciptaan Allah.
Ahmad dan Kodok Hijau
Pada akhir pekan, Ahmad pergi memancing di sebuah danau bersama Ayahnya. Ketika Ayahnya menyiapkan joran-joran pancing, Ahmad meminta izin untuk menjelajahi kawasan sekitarnya. Ayah mengizinkan, asalkan Ahmad tidak pergi terlalu jauh.
Ahmad mulai berjalan di antara kabut di tepi danau. Seekor kodok tiba-tiba melompat di antara dua semak dan mendarat di atas batu tepat di depannya.
“Kamu hampir saja menginjakku!” si kodok mengeluh.
“Maaf,” ujar Ahmad. “Warnaiiiiimu persis seperti dedaunan, sampai-sampai aku tidak melihatmu, kodok kecil. Namaku Ahmad, dan aku sedang berjalan-jalan di sini.”
Kodok itu tersenyum: “Senang sekali bertemu denganmu, Ahmad. Wajar saja kalau kamu tidak melihatku. Aku hidup di antara semak-semak ini, dan warnaku senada dengan warna dedaunan. Dengan cara itu, musuh-musuhku tidak dapat melihatku, seperti kamu. Aku dapat bersembunyi dari mereka dengan mudah.”
Ahmad berpikir sejenak. “Ya, tapi bagaimana kalau mereka melihatmu? Lalu, apa yang kamu lakukan?”
“Kalau kamu perhatikan dengan teliti,” kata kodok itu, sambil mengangkat sebelah kakinya, “Kamu akan melihat selaput di antara jari-jariku. Ketika aku melompat, kubuka semua jariku. Dengan cara itu, aku dapat melayang di udara. Kadang-kadang aku bisa terbang sampai 40 kaki (12 meter) dalam sekali lompatan.”
“Lalu, bagaimana ketika kamu ingin mendarat?” Ahmad berpikir.
“Kugunakan kaki-kakiku ketika ku terbang. Kugunakan selaput kakiku seperti parasut untuk melambatkan kecepatan badanku saat mendarat,” kodok itu menjelaskan.
“Wah, itu sangat menarik,” Ahmad merenung. “Sebelumnya, aku tidak pernah membayangkan kalau kodok bisa terbang.”
Kodok itu menyeringai. “Beberapa spesies kodok dapat terbang sejauh mereka dapat berenang. Inilah rahmat yang diberikan Allah pada kami. Allah menciptakan warna-warna kami sedemikian rupa untuk menyamarkan kami dalam lingkungan tempat tinggal kami. Hal itu memungkinkan kami untuk bertahan hidup. Jika Allah tidak menciptakan kami seperti ini, dengan segera kami akan terbunuh oleh binatang-binatang lain.”
Ahmad melihat maknanya. “Selaput di antara jari-jarimu penting bagimu agar bisa melompat dalam jarak yang jauh. Aku tidak punya selaput di kakiku karena aku tidak memerlukannya. Kebutuhan setiap makhluk hidup berbeda-beda, bukankah begitu?”
“Ya, kamu benar. Kamu menyatakannya dengan baik.”
Ahmad menjawab, “Allah menciptakan kita dengan cara terbaik untuk memudahkan hidup kita. Kita semestinya bersyukur padaNya karena itu.”
“Benar, benar sekali, Ahmad,” temannya setuju. “Tuhan kita menciptakan semua makhluk hidup sesuai dengan lingkungan tempat mereka hidup. Ia memberikan kita apapun yang kita perlukan ketika kita dilahirkan.”
“Ya,” kata Ahmad. “Sekarang, kodok kecil, aku harus pergi. Kalau tidak, Ayahku akan mengira sesuatu terjadi padaku. Senang sekali berbincang-bincang denganmu. Jika di lain waktu aku datang ke sini, aku akan kembali mengunjungimu.”
“Aku akan menantimu. Senang juga bertemu denganmu. Selamat tinggal, Ahmad ...” kodok itu berkuak sambil melompat kembali ke dalam semak, dan menghilang dari pandangan Ahmad.
Kaki Kodok yang Berselaput
Salah satu makhluk menakjubkan yang diciptakan Allah adalah sejenis kodok yang hidup di hutan-hutan perawan. Ciri paling menarik dari kodok pohon kecil, yang mempunyai kaki-kaki kecil dan selaput di antara jemarinya, adalah bahwa ia dapat menggunakan kaki-kakinya untuk terbang dengan meluncur di udara. Ketika kodok kecil ini terbang dari pohon ke pohon, ia menggunakan kaki-kakinya seperti parasut ketika hendak melunakkan pendaratannya. Dengan membuka selaput di antara jemarinya, kodok menggandakan wilayah permukaan tubuhnya. Kodok terbang dapat melayang di udara sejauh lebih dari 40 kaki (12 meter), sebelum mendarat di sebuah pohon. Dengan menggerakkan kaki-kakinya dan mengubah bentuk kaki yang berselaput, mereka bahkan dapat mengendalikan arah terbangnya.
Hamid dan Bangau Berkaki Panjang
Hamid adalah anak laki-laki yang sangat rajin dan ceria. Ia sangat tertarik pada burung-burung, dan ingin mengetahui segala sesuatu tentang mereka dengan baik. Terkadang ia merawat burung-burung di rumahnya, tapi kemudian dibiarkannya mereka pergi. Ia sangat menyukai kebebasan burung-burung itu. Suatu hari di musim semi, Hamid melihat sekumpulan burung berkaki panjang terbang bersama-sama. Langsung ia berlari ke teras rumahnya untuk memperhatikan mereka lebih dekat lagi. Sesampainya di luar, ia melihat dua ekor dari sekumpulan burung itu telah mendarat di atap rumah. Ia sangat gembira melihat mereka. Dilambaikannya tangannya, dan dipanggilnya burung-burung itu.
“Halo, aku Hamid. Kalian siapa?”
“Halo, Hamid. Kuharap kami tidak menyulitkanmu dengan mendarat di sini. Kami ingin sekali berbincang-bincang denganmu, dan mengenalmu,” kata salah satu burung dari pasangan itu.
“Dengan senang hati,” kata Hamid. “Aku suka sekali pada semua burung, sangat suka. Dapatkah kalian ceritakan sedikit padaku tentang diri kalian?”
“Tentu saja,” balas burung pertama. “Kami adalah bangau. Kami merupakan burung-burung yang bermigrasi dengan sayap-sayap seputih salju yang merentang sepanjang 3.5-5 kaki (atau satu sampai satu setengah meter), ditambah ekor hitam yang panjang. Warna merah pada paruh kami, dan kaki panjang kami, membuat penampilan kami tampak menarik.”
Hamid setuju. “Kamu betul-betul tampak cantik!”
“Apa yang paling diperhatikan orang pada diri kami adalah gaya terbang kami,” bangau itu melanjutkan. “Kami terbang dengan paruh mengarah lurus ke depan, sementara kaki-kaki kami lurus ke belakang. Ini membuat kami mampu terbang lebih cepat dengan memanfaatkan udara.”
Hamid ingin tahu, “Dan, kemana kalian bepergian sekarang?”
“Setiap tahun kami bermigrasi dalam kumpulan-kumpulan besar, Hamid, karena kami tak dapat berdiam di tempat-tempat yang dingin. Dengan melakukan penerbangan ini, kami juga membawa kabar baik pada orang-orang tentang mendekatnya hari-hari musim panas yang hangat. Selama musim panas berlangsung, kami tinggal di sepanjang wilayah luas yang merentang dari Eropa ke Afrika Utara, dan dari Turki ke Jepang. Ketika cuaca mulai mendingin, kami bermigrasi ke belahan bumi selatan, ke Afrika tropis dan India.”
Hamid bingung, “Tapi, bagaimana kalian mengetahui saat-saat ketika cuaca mulai mendingin?”
Bangau itu tersenyum. “Itu betul-betul pertanyaan bagus. Tentu saja, jawabannya adalah bahwa Allah mengajari kami. Kami semua, pada waktu yang sama, merasakan kebutuhan untuk berpindah ke negara-negara yang hangat. Allah membuat kami merasakan itu. Adalah Allah yang memperlihatkan kami cara-cara terbang, dan ketika musim gugur kembali datang, Ia memastikan bahwa kami dapat kembali melintasi jarak ribuan mil dan menemukan kembali rumah lama kami. Allahlah dengan inspirasiNya yang mengajari kami semua ini.”
“Menarik sekali! Kalian dapat bepergian jauh dan kembali, lalu menemukan sarang lama kalian tanpa membuat kesalahan, seakan-akan kalian memiliki kompas di tangan,” kata Hamid terkesan.
Bangau itu meneruskan, “Tentu saja, jenis ingatan yang kuat seperti ini, dan kemampuan menemukan arah yang baik, semuanya merupakan hasil penciptaan Allah yang luarbiasa, yang memberikanNya pada kami.”
Hamid punya pertanyaan lain pada teman barunya, “Kalian ‘kan tinggal di dekat manusia?”
“Iya,” jawab temannya. “Kami membuat sarang-sarang kami di atap-atap rumah. Dan kami membangun sarang-sarang di puncak pepohonan serta cerobong asap ...”
Bangau lain kemudian berdiri dan berkata, “Maaf, Hamid, kami harus melanjutkan perjalanan.”
Hamid menyaksikan teman-teman barunya tampak mengeci,l dan kian mengecil, ketika mereka melanjutkan perjalanannya.
Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab, dan kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (Surat al-An’am: 38).
Nabil dan Anjing Laut
Nabil tengah menonton televisi, suatu hari setelah kembali ke rumah dari sekolah. Ada program dokumenter di sebuah saluran. Nabil senang sekali menonton dokumenter tentang binatang-binatang yang tak pernah dilihatnya dalam kehidupannya sesungguhnya. Kali ini, program itu bercerita tentang anjing laut. Nabil duduk menghadap televisi, dan mulai menonton penuh minat.
Namun tiba-tiba, ia merasa dingin. Ia memperhatikan sekelilingnya dan menyadari bahwa sekarang, ia tengah berada di dalam gambar TV. Tepat di sebelahnya ada seekor anjing laut yang baru saja disaksikannya di layar televisi!
“Halo!” katanya, sedikit menggigil, pada si anjing laut. “Dingin betul di sini, apa kamu tidak merasakan itu?”
“Kamu pasti baru di sini!” jawab anjing laut. “Selalu dingin di sini. Paling hangat suhunya 23 derajat Fahrenheit (minus 5 derajat Celsius), bahkan di musim panas. Suhu seperti ini cocok buatku, karena kami, anjing-anjing laut, suka pada udara dingin. Kami tidak pernah merasa (kedinginan). Mengapa bisa demikian? Itu berkat bulu-bulu kami, jubah luarbiasa ini, yang telah diberikan Allah kepada kami! Tentu saja, lemak di badan kami juga membantu melindungi kami melawan dingin.”
“Ibumukah yang ada di sana?” Nabil menunjuk seekor anjing laut yang lebih besar pada jarak kejauhan. “Kupikir, ia mencarimu. Panggillah ia, dan biarkan ia tahu di mana kamu berada, kalau kamu suka ...”
Anjing laut itu meneruskan. “Kami, anjing laut, hidup dalam kumpulan yang besar. Dan, ya, kami mirip sekali satu sama lain. Tetapi, Ibu kami tidak pernah bingung membedakan kami dengan anjing laut lain. Inilah kemampuan yang diberikan Allah padanya. Begitu bayinya lahir, sang Ibu memberinya ciuman selamat datang. Karena ciuman inilah, ia mengenali bau bayinya, dan tidak pernah mencampurkannya dengan bau bayi lainnya. Inilah salah satu rahmat Allah yang tidak terhitung, yang telah diberikanNya pada kami. Kami bersyukur pada Allah yang Maha Kuasa, karena Ia memberi Ibu kami kemampuan untuk mengenali kami di antara kerumunan tempat kami tinggal.”
Ada hal lain yang ingin ditanyakan Nabil. “Aku ingat pernah membaca bahwa kamu menghabiskan sebagian besar waktumu di air. Jadi, bagaimana kalian belajar berenang?”
Teman barunya menjelaskan. “Allah menciptakan kita semua sesuai dengan keadaan-keadaan tempat kita hidup, dan membuat kita siap untuk semua itu. Seperti Ia menciptakan unta sesuai dengan kondisi-kondisi gurun, Ia juga menciptakan kami sesuai dengan kondisi-kondisi dingin ini. Adalah kehendak Allah bahwa kami terlahir dengan tubuh yang dilengkapi oleh selapis lemak yang disebut lemak bayi. Badan kecil kami tetap hangat berkat lemak ini. Dan karena lapisan lemak lebih ringan daripada air, maka lemak tersebut bertindak sebagai sejenis pelampung ketika Ibu-Ibu kami mengajari kami berenang. Setelah dua minggu belajar berenang, kami betul-betul menjadi perenang dan penyelam yang hebat.”
“Jadi, Allah menciptakan sabuk pengaman yang istimewa di dalam tubuh kalian, sehingga kalian bisa belajar berenang! Alangkah hebatnya!”
“Itu benar,” kata si anjing laut kecil. “Setiap makhluk hidup yang diciptakanNya begitu sempurna merupakan bukti bahwa Allah memiliki kekuasaan atas segala sesuatu.”
Persis pada saat itu, Nabil dibangunkn oleh ciuman hangat di pipi, dari Ibunya. Dokumenter di televisi masih berlangsung. Nabil teringat mimpi yang baru dialaminya. Ia tersenyum pada si anjing kecil di layar televisi.
... Jika kaucoba untuk menghitung rahmat Allah, engkau tak akan pernah mampu menghitungnya ... (Surat Ibrahim: 34)
Di antara Tanda-TandaNya adalah penciptaan langit dan bumi, dan seluruh makhluk ... (Surat Asy-Syura: 29)
ANJING-ANJING LAUT YANG MAMPU BERTAHAN
Air samudera amat sangat dingin, terutama di kedalaman. Karena alasan ini, Allah menciptakan anjing laut, yang tinggal di air dingin, dengan selapis tebal lemak di bawah kulit mereka. Lapisan ini mencegah anjing-anjing laut kehilangan panas tubuh dengan cepat. Hal lain yang menarik dari anjing laut adalah susu yang dihasilkan oleh anjing laut betina. Sejauh ini diketahui bahwa susu anjing laut betina merupakan susu yang paling kaya, paling bergizi di alam ini. Susu ini membuat bayi-bayi anjing laut, yang dibesarkan di bawah kondisi yang sulit, tumbuh dengan pesat.

CERITA ANAK

Hari Minggu yang cerah. Faruk bepergian ke hutan untuk berpiknik dengan guru dan teman-teman sekelasnya. Setibanya di sana, mereka mulai bermain petak umpet.
Tiba-tiba, Faruk mendengar sebuah suara menjerit, “Hati-hati!” Faruk mulai melihat ke kanan dan ke kiri, tak pasti darimana suara itu berasal. Namun, tak seorangpun di sana. Kemudian, didengarnya suara yang sama. Kali ini, suara itu berkata, “Aku ada di bawah sini!” Tepat di sebelah kakinya, Faruk melihat seekor serangga yang tampak mirip sekali dengan semut.
“Kamu siapa?” tanya Faruk.
“Aku adalah seekor rayap,” makhluk mungil itu menjawab.
“Aku tidak pernah mendengar makhluk yang bernama rayap,” ledek Faruk. “Kamu tinggal sendiri?”
“Tidak,” jawab serangga itu, “Kami tinggal di sarang-sarang dalam kelompok-kelompok besar. Kalau kamu mau, aku akan memperlihatkan salah satu padamu.”
Faruk setuju, dan mereka berjalan. Ketika mereka tiba, apa yang diperlihatkan rayap pada Faruk tampak seperti sebuah bangunan tinggi tanpa jendela.
“Apa ini?” Faruk ingin tahu.
“Inilah rumah kami,” rayap itu menjelaskan.”Kami membangunnya sendiri.”
“Tapi, kamu begitu kecil,” bantah Faruk. “Kalau teman-temanmu ukurannya juga sama denganmu, bagaimana mungkin kalian bisa membuat sesuatu yang begitu besar seperti ini?”
Rayap tersenyum. “Kamu memang pantas terkejut, Faruk. Makhluk kecil seperti kami mampu membuat tempat-tempat seperti ini benar-benar mengejutkan. Tapi jangan lupa, semua ini gampang saja untuk Allah, Pencipta kita semua.”
“Lebih dari itu, selain sangat tinggi, rumah-rumah kami memiliki keistimewaan-keistimewaan lain. Misalnya, kami membuat ruang-ruang khusus untuk anak-anak, tempat-tempat untuk menumbuhkan jamur, dan kamar tempat ratu bertahta di rumah-rumah kami. Kami tidak lupa membuat sebuah sistem pertukaran hawa untuk rumah kami. Dengan cara itu, kami dapat menyeimbangkan kelembapan dan suhu di dalam ruangan. Dan, sebelum aku lupa, biarkan aku memberitahu hal-hal lain, Faruq. Kami ini tidak bisa melihat!”
Faruq sangat takjub. “Meskipun kamu begitu kecil sampai-sampai sulit terlihat, kamu bisa membuat rumah-rumah persis seperti gedung-gedung tinggi yang dibuat manusia. Bagaimana kalian melakukan ini semua?”
Rayap itu lagi-lagi tersenyum. “Seperti kukatakan sebelumnya, Allah-lah yang memberi kami semua bakat-bakat luarbiasa ini. Ia menciptakan kami sedemikian rupa hingga kami mampu melakukan hal-hal semacam ini. Tapi Faruq, sekarang aku harus pulang ke rumah dan membantu teman-temanku.”
Faruq memahami. “Oke, aku sendiri ingin pergi dan memberitahu orangtua serta teman-temanku tentang apa yang telah kupelajari darimu barusan.”
“Gagasan yang bagus, Faruk,” Rayap melambaikan tangan. “Jaga dirimu. Semoga kita bisa bertemu lagi.”
Asad dan Kupu-Kupu Warna-Warni
Di akhir pekan, Asad berkunjung ke kakeknya. Dua hari berlalu begitu cepat, dan sebelum Asad mengetahuinya, Ayahnya telah tiba untuk membawanya pulang. Asad mengucapkan selamat tinggal pada kakeknya dan duduk di dalam mobil. Ia melihat keluar jendela, menanti Ayahnya mengumpulkan barang-barangnya. Seekor kupu-kupu hinggap di sebuah bunga tak jauh darinya, mengibaskan-ngibaskan sayap, dan terbang ke jendela mobil.
“Kamu mau pulang ke rumah, Asad?” tanya kupu-kupu itu dengan suara kecil.
Asad sangat terkejut. “Kamu tahu siapa diriku?” tanyanya.
“Tentu saja aku tahu,” senyum kupu-kupu mengembang. “Aku mendengar kakekmu menceritakan dirimu pada tetangga-tetangga.”
“Mengapa tidak dari dulu kamu datang dan bicara denganku?” Asad ingin tahu.
“Aku tak bisa, karena aku berada dalam sebuah kepompong di atas pohon dalam taman,” kupu-kupu itu menjelaskan.
“Sebuah kepompong? Apa itu?” tanya Asad, yang senantiasa ingin tahu.
“Mari kujelaskan semua dari awalnya,” kata kupu-kupu itu sambil menghirup udara dang-dalam. “Kami, kupu-kupu, menetaskan telur menjadi ulat-ulat kecil. Kami memberi makan diri kami dengan mengerumuti dedaunan. Kemudian, kami gunakan cairan yang keluar dari tubuh kami seperti benang, dan membungkus diri kami di dalamnya. Bungkusan kecil hasil tenunan kami disebut sebagai sebuah kepompong. Kami menghabiskan waktu beberapa lama di dalam bungkusan itu sambil tumbuh berkembang. Ketika kami bangun dan keluar dari kepompong, kami mempunyai sayap-sayap cerah berwarna-warni. Kami menghabiskan sisa hidup kami dengan terbang dan memberi makan diri kami dengan bunga-bungaan.”
Asad mengangguk-angguk penuh pemikiran. “Maksudmu, semua kupu-kupu berwarna-warni itu dulunya adalah ulat-ulat, sebelum mereka menumbuhkan sayap?”
“Bisakah kau lihat ulat hijau di cabang itu?” tanya kupu-kupu.
“Ya, aku melihatnya. Ia sedang menggerogoti daun dengan kelaparan..”
“Itu adik lelakiku,” kata ulat bulu itu tersenyum. “Beberapa waktu lagi ia akan menenun sebuah kepompong, dan suatu hari akan menjadi kupu-kupu seperti aku.”
Asad punya banyak sekali pertanyaan yang ingin diajukannya pada teman barunya. “Bagaimana caramu merencanakan perubahan ini? Maksudku, kapan kamu keluar dari sebuah telur, berapa lama kamu menjadi seekor ulat bulu, dan bagaimana kamu membuat benang untuk menenun kepompongmu?”
“Aku tidak merencanakan apapun,” kupu-kupu itu dengan sabar menjelaskan. “Allah telah mengajari kami apa yang perlu kami lakukan, dan kapan kami harus melakukannya. Kami hanya bertindak sesuai dengan kehendak Allah.”
Asad benar-benar terkesan. “Pola-pola di sayapmu sangat indah. Semua kupu-kupu memiliki corak yang berbeda-beda, bukankah begitu? Mereka betul-betul berwarna-warni dan menarik perhatian!”
“Itulah bukti kesenimanan Allah yang tak tertandingi. Ia menciptakan kita satu demi satu, dengan kemungkinan cara yang paling indah,” temannya menjelaskan.
Asad menyetujuinya dengan antusias: “Tidak mungkin kita mengabaikan hal-hal indah yang telah Allah ciptakan. Ada ratusan contoh di sekeliling kita!”
Kupu-kupu setuju: “Kamu benar, Asad. Kita mesti berterimakasih pada Allah atas segala berkah ini.”
Asad melihat ke arah punggungnya. “Ayahku datang. Tampaknya kami akan segera berangkat. Luarbiasa sekali bisa bertemu denganmu. Bisakah kita berbicara lagi ketika aku datang minggu depan?”
“Tentu saja,” kupu-kupu mengangguk. “Semoga selamat di perjalanan sampai ke rumah.”
Segala sesuatu di langit dan bumi memuja Allah ... (Surat Al-Hadid, 1)
Tidakkah kalian melihat bahwa Allah mencurahkan air dari langit, dan dengannya Ia menumbuhkan buah-buahan beraneka jenis? Di pegunungan, terdapat lapisan-lapisan merah dan putih, bayang-bayang yang beranekaragam, dan batu-batu hitam legam. Manusia dan hewan, serta ternak, juga beraneka warna. Hanya pelayanNya yang berpengetahuan yang takut kepada Allah. Allah adalah Yang Maha Kuasa, Maha Memaafkan (Surat Fatir: 27-28).
Irfan dan Burung Pelatuk
Hari Minggu, Irfan berjalan-jalan di sebuah hutan dengan Ayahnya. Ketika tengah berjalan, ia memikirkan betapa indahnya pepohonan dan seluruh alam semesta. Ayahnya kemudian bertemu dengan seorang teman, dan ketika dua orang dewasa itu bercakap-cakap, Irfan mendengar sebuah suara:
Tuk, tuk, tuk, tuk, tuk, tuk ... Suara itu datang dari sebuah pohon. Irfan mendatangi burung yang membuat suara itu, dan bertanya:
“Mengapa engkau memukuli pohon dengan paruhmu seperti itu?”
Burung itu menghentikan pekerjaannya, dan berbalik memandang Irfan. “Aku seekor pelatuk,” jawabnya. “Kami membuat lubang di pepohonan, dan membangun sarang-sarang kami di dalamnya. Kadang-kadang kami menyimpan makanan di dalam lubang-lubang pohon ini. Lubang ini adalah lubang pertama buatanku. Aku akan membuat ratusan lubang persis seperti ini.” Irfan memperhatikan lubang itu. “Bagus. Tapi, bagaimana engkau menyimpan makanan di tempat sekecil ini?” Ia berpikir.
“Sebagian besar burung pelatuk memakan biji ek. Biji-biji ini cukup kecil,” si pelatuk menjelaskan. “Di dalam setiap lubang, aku akan meletakkan sebiji ek. Dengan cara itu, aku dapat menyimpan cukup makanan untuk diriku sendiri.”
Irfan bingung. “Tapi, daripada capek-capek membuat puluhan lubang kecil seperti ini,” katanya, “kamu bisa membuat sebuah lubang besar dan menyimpan semua makananmu di sana.”
Burung pelatuk itu tersenyum. “Kalau itu kulakukan, burung-burung lain akan datang dan menemukan tempat persediaan makananku. Mereka akan mencuri biji ek. Lubang yang kubuat berbeda-beda ukurannya. Ketika kuletakkan biji ek yang kutemukan ke dalam lubang, kusimpan sesuai dengan ukurannya. Ukuran biji ek persis sebesar lubang buatanku. Dengan cara itu, biji ek dapat menempati lubang dengan pas, dan rapat! Allah menciptakan paruhku sedemikian rupa sehinga aku dapat mengeluarkan biji ek dengan mudah dari dalam lubang. Karena itu, aku dapat mengambil dari pohon tanpa kesulitan apapun. Burung-burung lain tak dapat melakukan itu, karenanya, makananku aman. Tentu saja, aku tak punya otak untuk memikirkan semua itu. Aku ini cuma seekor pelatuk. Allah membuatku melakukan semua ini. Allahlah yang mengajariku bagaimana menyembunyikan makananku. Allah yang menciptakan paruhku dengan cara yang tepat untukku. Sesungguhnya, ini bukan hanya terjadi padaku—semua makhluk hidup mampu melakukan hal-hal yang mereka lakukan karena itulah cara yang diajarkan Allah pada mereka.”
Irfan setuju: “Engkau benar. Terimakasih telah memberitahu aku semua itu ... Kamu mengingatkan aku pada kuasa Allah yang luarbiasa.”
Irfan mengucapkan selamat jalan pada teman kecilnya, dan kembali pada Ayahnya. Ia sangat gembira karena ke manapun ia memandang, ia selalu melihat keajaiban Allah lainnya.
Jalal dan Burung Camar
Ketika bepergian dengan kapal feri, dalam cuaca yang panas-terik, Jalal paling suka duduk di dek kapal. Dengan cara itu, ia bisa memandang laut lebih dekat, dan dapat memperhatikan sekelilingnya lebih mudah. Satu hari, Jalal naik kapal feri bersama Ibunya. Ia segera mendatangi dek dan duduk di sana. Sekelompok camar mengikuti feri seakan mereka tengah berlomba satu sama lain. Camar-camar itu melakukan pertunjukan yang menarik, berpilin dan berputar di udara, saling berebutan remah-remah roti yang dilemparkan oleh para penumpang feri pada mereka. Salah satu camar meluncur pelan dan mendarat di tempat duduk sebelah Jalal.
“Suka nggak dengan pertunjukan terbang kami?” tanyanya. “Kulihat, kamu memperhatikan kami begitu cermat. Siapa namamu?”
“Namaku Jalal. Ya, aku sangat suka melihatmu terbang. Kulihat, kamu bisa tetap berada di udara tanpa perlu mengepakkan sayap sama sekali. Bagaimana kamu melakukan itu?”
Camar tersebut mengangguk-anggukkan kepalanya. “Kami, burung camar, menempatkan diri kami sesuai dengan arah angin. Bahkan jika cuma ada sedikit angin, arus udara yang naik akan mengangkat kami. Kami memanfaatkan gerakan ini, dan kami dapat melakukan perjalanan jauh tanpa perlu mengepakkan sayap sama sekali.”
“Kami bergerak maju-mundur dalam kumpulan udara yang naik dari (permukaan) laut,” burung camar melanjutkan penjelasannya. “Arus ini memastikan bahwa kami memiliki udara di bawah sayap, dan hal itu memungkinkan kami untuk tetap di udara tanpa menggunakan terlalu banyak energi.”
Jalal masih tidak yakin apakah dia betul-betul memahami. “Aku melihatmu di sana, di udara, tanpa menggerakkan sayap, seakan-akan kamu tertahan di situ. Dan kamu melakukan semua ini dengan bertindak sesuai dengan arah angin? Aku bisa lihat itu. Namun, bagaimana kamu memperhitungkan kekuatan dan dari arah mana angin itu datang?”
“Dari pengetahuan kami sendiri, tidak mungkin kami bisa melakukan itu,” camar memulai penjelasannya. “Ketika menciptakan kami, Allah mengajari kami bagaimana caranya terbang, dan bagaimana melayang di udara tanpa buang-buang energi. Contoh-contoh ini diberikan kepada kami, sehingga kami dapat menyadari keberadaan Allah dan memahami kekuatanNya.”
Jalal memikirkan pertanyaan lain. “Ya, kamu tetap tertahan di udara, seolah-olah diikat oleh seutas tali ... Agar mampu melakukan ini, kamu perlu mengetahui matematika dengan baik, dan bisa melakukan perhitungan yang rumit. Namun, kamu telah melakukannya tanpa masalah sejak awal kamu terbang, begitu kan?”
“Benar sekali,” camar itu menyetujui. “Tuhan kita memberikan ilham bagi setiap makhluk hidup. Kami semua melakukan apa yang diperintahkan pada kami. Jangan pernah lupa bahwa Allah mencakup segala sesuatu dan menjaganya di bawah kendaliNya. Ia adalah Pemimpin segala sesuatu. Engkau dapat menemukan banyak ayat tentang hal ini di dalam Al Quran. Nah, feri ini mendekati daratan sekarang, dan aku akan terbang kembali untuk bergabung dengan teman-temanku. Sampai berjumpa lagi ...” Jalal menyaksikan teman barunya terbang menjauh, kian mengecil di kejauhan.
Setibanya di rumah, Jalal mencari sebuah ayat dalam Al Quran tentang segala sesuatu yang berada di bawah kendali Allah. Ia menemukannya dalam Surat Hud, dan segera mempelajari ayat tersebut dengan sungguh-sungguh:
[Hud menyebutkan,] “Aku telah meletakkan kepercayaanku kepada Allah, Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada makhluk yang muncul tanpa perencanaan. Tuhanku berada pada Jalan Yang Lurus.” (Surat Hud: 56).
Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang di angkasa bebas? Tidak ada yang menahannya selain Allah. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (Surat An-Nahl: 79).
Anak-anakku, pernahkah kalian mendengar sejenis burung yang dikenal dengan nama MEGAPODE? Ketika burung-burung ini mempunyai anak yang harus dibesarkan, selalu burung jantan yang merawat anak-anak burung itu. Pertama, Ibu burung menggali lubang besar untuk meletakkan telur-telur di dalamnya. Setelah telur-telur diletakkan, burung jantan harus menjaga agar suhu sarang tetap 92 derajat Fahrenheit (atau 3 derajat Celsius).
Untuk mengukur suhu sarang, burung jantan mengubur paruhnya dalam pasir yang menutupinya, menggunakan sarangnya seperti termometer. Burung mengulang-ulang terus hal ini. Jika suhu sarang meningkat, dengan segera burung membuka lubang udara untuk menurunkan suhu. Paruh burung juga merupakan termometer yang luarbiasa peka. Jika seseorang melemparkan segenggam tanah di atas sarang dan suhunya meningkat sedikit sekali, burung dapat mendeteksinya. Pengukuran semacam itu hanya mungkin kita lakukan dengan menggunakan sebuah termometer. Namun, MEGAPODE melakukan hal ini sejak berabad-abad lamanya, dan tak pernah membuat kesalahan sekecil apapun.
Ini karena Allah mengajari mereka segala sesuatu. Adalah Allah Yang Maha Kuasa, yang telah menciptakan paruh dengan kepekaan seperti termometer. 

Kumpulan Peraturan Perundangan Tentang Pendidikan



Peraturan Perundangan Tentang Pendidikan
Rancangan Produk Hukum
  1. RUU yang sedang dibahas DPR
a.       Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun 2011: Pendidikan Tinggi (Draft 20 Maret 2011, Komisi X, DPR RI). Draft terkait tidak diketahui sumbernya, draft dari   DPR RI sila unduh langsung (mirror). Catatan: ada beberapa perbedaan.

Undang-undang
  1. 10 Tahun 2010: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan penjelasannya (asli)
  2. 02 Tahun 2010: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (asli)
  3. 09 Tahun 2009: Badan Hukum Pendidikan 2009 (Wikisource)
    Putusan Mahkamah Konstitusi menolak UU BHP (asli),
    Tayangan pptx penjelasan dari Kemendiknas .
  4. 36 Tahun 2008: Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (asli); perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983.
  5. 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (asli)
  6. 32 Tahun 2004: Pemerintahan Daerah (Penjelasannya)
  7. 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (asli)
  8. 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (asli)
  9. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
  10. 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (asli)
  11. 13 Tahun 2003: Ketenagakerjaan
  12. 19 Tahun 2002: hak cipta (asli)
  13. 16 Tahun 2001: Yayasan (asli)
  14. UU 43 Tahun 1999: perubahan atas UU no. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (pdf, asli), dengan kelengkapannya Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
  15. 18 Tahun 1999: Jasa Konstrusi (asli)
  16. 7 Tahun 1983: Pajak Penghasilan (asli)
  17. 11 Tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (asli)

Peraturan Pemerintah
  1. 24 Tahun 2011: Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya (asli)
  2. 19 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (asli)
  3. 18 Tahun 2011: Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (asli)
  4. 17 Tahun 2011: Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (asli)
  5. 16 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Lampiran I s/d V (asli)
  6. 15 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia beserta Lampiran I s/d V (asli)
  7. 14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII (asli)
  8. 13 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (asli)
  9. 12 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (asli)
  10. 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP 11 Tahun 2011. (asli)
  11. 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan (asli)
  12. 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (asli)
  13. 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP 29 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (asli)
  14. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994 Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010 (asli)
  15. 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (asli: PP dan Penjelasannya)
  16. 59 tahun 2010: Perubahan atas PP 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (asli)
  17. 54 Tahun 2010: Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/tunjangan (asli)
  18. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (asli) Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010 : Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (asli)
  19. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (asli)
  20. 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
  21. 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (asli)
  22. 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya.
  23. 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor. Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor (asli)
  24. 38 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada yayasan. (asli).
  25. 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
  26. 65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS (asli)
  27. 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (asli)
  28. 48 Tahun 2008: pendanaan pendidikan (Penjelasannya)
  29. 95 Tahun 2007: Perubahan ke7 terhadap Keppres 80 Tahun 2003 (dicabut terhitung 01 Januari 2011) - asli
  30. 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahasa tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) - asli.
  31. 47 Tahun 2005: perubahan atas PP No. 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap (asli)
  32. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
  33. 29 tahun 2000: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (asli)
  34. 61 Tahun 1999: Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum - format pdf (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
  35. 60 Tahun 1999: Pendidikan Tinggi
  36. 29 Tahun 1997: PNS yang menduduki jabatan rangkap (asli)
  37. 45 Tahun 1994: Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan (sudah diganti dengan PP 80 Tahun 2010 )
  38. 16 Tahun 1994: Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (asli)
  39. 1 Tahun 1994: Pemberhentian PNS - (asli)
  40. 30 Tahun 1980: peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP No. 53 Tahun 2010) (asli)
  41. 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (asli)
  42. 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran) (asli)
  43. 7 Tahun 1977: penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2)
  44. 4 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS (asli)

Keputusan Presiden Republik Indonesia
  1. 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II (asli)
  2. 9 Tahun 2001: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)
  3. 93 Tahun 1999: Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas

Peraturan Presiden Republik Indonesia
  1. 35 Tahun 2011: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (asli)
  2. 81 Tahun 2010: Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 (asli)
  3. 54 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (asli)
  4. 32 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional (asli)
  5. 25 Tahun 2010: Peraturan Presiden RI No. 25 tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No. 08 tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut PP 25 tahun 2010 (asli)
  6. 24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (asli) (ini yang membubarkan Direktorat PMPTK yang memicu demo para guru)
  7. 66 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
  8. 65 Tahun 2007: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)
  9. 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar (asli)

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
  1. 052/P/2011: Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan (asli)
  2. 134/M/2010: Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
  3. 126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (asli)
  4. 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  5. 022/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan, disahkan tgl 04 April 2009 (Berkas pelaksanaan, format pdf: Buku 1-1,8MB, Buku 2-1Mb pdf, Buku 3-0,6MB, Buku 4-0,5Mb, Buku 5-0,85MB)
  6. 015/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (022/P/2009) (mirror)
  7. 058 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
  8. 056/P/2007: Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
  9. 057/O/2007: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
  10. 004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
  11. 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  12. 184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi (pdf)
  13. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
  14. 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (asli) (berbeda dengan KELAS jauh, kalau program pendidikan jarak jauh dibolehkan, yang kelas jauh harus memenuhi ketentuan Permendiknas No. 30 Tahun 2009)
  15. 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, asli)
  16. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (pdf)
  17. 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  18. 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  19. 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
  20. 264/U/1999: kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no 61/DIKTI/Kep/2000
  21. 212/U/1999: Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
  22. 181 Tahun 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  23. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  24. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (asli)
  25. 223/U/1998: Kerjasama antar Perguruan Tinggi - pdf (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
  26. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)
  27. 339/U/1994: Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta
  28. 036/U/1993: Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi (sudah diganti dengan 178/U/2001)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
  1. 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, asli)
  2. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi (asli)
  3. 19 Tahun 2011: Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi Indonesia (asli)
  4. 17 Tahun 2011: Pemberian Beasiswa untuk Pendidik (dosen tetap) dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
  5. 3 Tahun 2011 (lengkap dengan lampirannya): Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007 (asli dan lampirannya)
  6. 48 Tahun 2010: Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (asli)
  7. 47 Tahun 2010: Standar Kompetensi Lulusan Kursus (asli)
  8. 44 Tahun 2010: Perubahan atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kemdiknas Tahun 2010-2014 (asli)
  9. 43 Tahun 2010: Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional (asli)
  10. 39 Tahun 2010: Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (asli)
  11. 38 Tahun 2010: Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (asli)
  12. 36 Tahun 2010: Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional (asli)
  13. 35 Tahun 2010: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (asli)
  14. 34 Tahun 2010: Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (asli)
  15. 33 Tahun 2010: Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku (asli)
  16. 30 Tahun 2010: Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan (asli)
  17. 24 Tahun 2010: Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (asli)
  18. 17 Tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (asli)
  19. 9 Tahun 2010: Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (asli)
  20. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (asli)
  21. 2 Tahun 2010: Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (asli)
  22. 1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (asli)
  23. 73 Tahun 2009: Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
  24. 68 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (asli). Versi scan (asli)
  25. 67 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (asli)
  26. 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (asli)
  27. 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  28. 61 Tahun 2009: Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (asli)
  29. 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
  30. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (asli)
  31. 46 Tahun 2009: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (asli)
  32. 42 Tahun 2009: Standar Pengelola Kursus (asli)
  33. 41 Tahun 2009: Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan (asli)
  34. 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
  35. 32 Tahun 2009: Mekanisme pendirian BHP, perubahan BHMN atau PT, dan pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (Permendiknas, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI).
  36. 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  37. 26 Tahun 2009: Penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
  38. 20 Tahun 2009: Beasiswa Unggulan (asli)
  39. 19 Tahun 2009: Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor (asli)
  40. 18 Tahun 2009: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia (asli)
  41. 16 Tahun 2009: Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  42. 8 Tahun 2009: Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (asli)
  43. 85 Tahun 2008: Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi (asli)
  44. 67 Tahun 2008: Pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
  45. 61 Tahun 2008: Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin yang merupakan kewenangan Menteri terhadap PNS di lingkungan Depdiknas (asli)
  46. 59 Tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (asli)
  47. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan (asli)
  48. 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU (asli)
  49. 38 Tahun 2008: Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Depdiknas (asli)
  50. 27 Tahun 2008: Standar kualifikasi akademik dan kompentensi Konselor
  51. 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (asli)
  52. 19 Tahun 2008: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
  53. 18 Tahun 2008: Penyaluran tunjangan profesi dosen
  54. 17 Tahun 2008: Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  55. 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (asli)
  56. 06 Tahun 2008: Pedoman penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi (asli)
  57. 42 Tahun 2007: Sertifikasi dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  58. 30 Tahun 2007: Pengelolaan Rekening di Lingkungan Depdiknas
  59. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  60. 25 Tahun 2007: Persyaratan dan Prosedur bagi WNA untuk menjadi Mahasiswa pada PT di Indonesia (asli)
  61. 20 Tahun 2007: Standar Penilaian Pendidikan
  62. 18 Tahun 2007: Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
  63. 17 Tahun 2007: Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007
  64. 16 Tahun 2007: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetisi Guru
  65. 15 Tahun 2007: Sistem Perencanaan Tahunan Depdiknas
  66. 38 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 09 Tahun 2008) (mirror)
  67. 32 Tahun 2006: Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  68. 28 Tahun 2006: Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara pada Masa Peralihan
  69. 1 Tahun 2006: Pemberian kewenangan kepada 4 PT BHMN untuk membuka dan menutup program studi pada PT yang bersangkutan
  70. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Keputusan Dirjen Dikti
  1. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, asli)
  2. 70/D/T/2010: 17 Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan (asli)
  3. 03/DIKTI/Kep/2010: Pemberian Mandat Kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk melakukan Evaluasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan (asli)
  4. 82/DIKTI/Kep/2009: Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Data)
  5. 66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
  6. 163/DIKTI/Kep/2007: Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi: lengkap dengan lampiran (mirror, lampirannya: 01, 02, tayangan sosialisasi)
  7. 44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi (asli)
  8. 43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi (asli)
  9. 34/DIKTI/Kep/2002: Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001 (asli)
  10. 28 /DIKTI/Kep/2002: Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi (asli)
  11. 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus
  12. 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi (asli)
  13. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000: Pendirian Perguruan Tinggi (asli)
  14. 61/DIKTI/KP/2000: peraturan pelaksana Permendiknas 26 tahun 2007 tentang kerjasama dengan PT LN
  15. 275/DIKTI/Kep/1999: Tatacara Pengangkatan Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, pembantu ketua dan pembantu direktur pada PTN di lingkungan Kemendikbud pada kondisi khusus terjadi pemberhentian atau mutasi jabatan sebelum masa tugas berakhir (asli)

Surat Edaran Dirjen Dikti, Direktur
  1. 1017/E/T/2011: Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili (asli)
  2. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (asli)
  3. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor (asli)
  4. 739/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor (asli)
  5. 498/E/T/2011: Kualifikasi D-IV sama dengan S1
  6. 394/E/T/2011: Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008 (asli)
  7. 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (asli)
  8. 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (asli)
  9. 1436/D/T/2010: Pemberhentian sementara waktu semua proses pengajuan usulan pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1) serta pengecualiannya (asli).
  10. 1312/D/T/2010: Pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Pemerintah (asli)
  11. 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (asli)
  12. 1030/D/T/2010: Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi Komputer dan Lanskap (asli)
  13. 2512/D2.5/2010: Surat Edaran Direktur Direktorat Akademik 07 September 2010 perihal Penataan Program Pertanian (asli)
  14. 1844/D2.2/2010: Surat Edaran Direktur Akademik 20 Juli 2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru (asli)
  15. 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (asli)
  16. 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen (asli)
  17. 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas (asli)
  18. 1961/D/T/2009: Pemberhentian sementara alih kelola PTS
  19. 40/D/T/2009: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang STOP Pembukaan prodi Keperawatan dan Kebidanan (asli)
  20. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (  lain)
  21. 2920/D/T/2007: Penetapan daya tampung mahasiswa, perhatikan rasio maksimum dosen mahasiswa sejak tahun 2010 sudah diubah menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45, bukan 1:25 seperti yang tercantum di surat ini (mirror)
  22. 2010/D/T/2006 dan 2267/D/T/2006: seleksi calon mahasiswa (asli 1, asli 2)
  23. 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (asli)
  24. 2209/D/T/2001: Permohonan Rekomendasi Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
  25. 1840/D/T/2001: Ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN (asli)
  26. 126/Dikti/Kep/2001, KS.01.02.1.5.3210 dan 469/PB/E.1/06/2001: Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti dan Ditjen Pelayanan Medik, dan Ketua Umum IDI Indonesia tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran (asli)
  27. 2668/D/T/2000: Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru
  28. 2630/D/T/2000: Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh (asli)

Catatan : sila lihat peraturan lebih baru:
30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  1. 3298/D/T/99 tentang Upaya pencegahan tindakan plagiat
  2. 1247/D/C/99: Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar (asli)
  3. 2705/D/T/1998: Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS (masih berlaku untuk PTS sampai sekarang, berbeda dengan PTN yang sudah memiliki Permendiknas No. 67 Tahun 2008) (mirror 1, mirror 2) 23 Oktober 2005 : Pengangkatan Pimpinan PTS tetap berpedoman pada Surat Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998 (asli)
  4. 2705/D/T/1998: Surat Edaran tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS
  5. 4039/D/T/93: Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS


Peraturan di Indonesia mengenai plagiarisma
  1. UU 19 Tahun 2002: hak cipta (asli)
  2. Permendiknas 17 tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (asli)
  3. Surat Edaran Dirjen 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (asli)
  4. Surat Edaran Dirjen 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (asli)
  5. Surat Dirjen Dikti 3298/D/T/99: Upaya pencegahan tindakan plagiat (asli)

Berkas Sertifikasi Dosen dan Beban Kerja Dosen
  1. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (asli)
  2. Tahun 2011:
    1. Berkas lengkap Juli 2011 (24,5MB rar)
    2. Pembaharuan Sistem Serdos 2011 dan Prosedur Operasional Baku (POB) Serdos Integratif 2011 (asli: PS dan POB)
    3. Buku Serdos: Buku 1, Buku 2, Buku 3 dan Lampiran (asli: Buku 1, Buku 2, Buku 3 dan Lampiran)
    4. Materi Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT (391KB pdf, asli)
    5. Materi Contoh Pelaporan Beban Kerja Dosen 2011 (90KB pdf, asli)
    6. Aplikasi Beban Kerja Dosen 13 Juni 2011 (750KB rar, asli)
    7. Arsip aplikasi versi sebelumnya: Aplikasi Beban Kerja Dosen 4 Mei 2011 (750KB rar, asli)
  3. Tahun 2010:
    1. Naskah Akademik (182KB pdf, asli)
    2. Penyusunan Portofolio (497KB pdf, asli)
    3. Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data (287KB pdf, asli)
    4. Lampiran Buku 3 (593KB pdf, asli)
    5. Pedoman Beban Kerja (133KB pdf)
    6. Lampiran Beban Kerja (172KB pdf)
    7. Lampiran untuk diisi oleh dosen yang disertifikasi
      1. Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan
      2. Lampiran P.IV: Penilaian Persepsional Dosen Yang Diusulkan
      3. Lampiran P.V: Deskripsi Diri (original)
      4. Lampiran P.V: Curriculum Vitae (original)
      5. Lampiran Format F1: Beban Kerja Dosen
  4. Tahun 2009:
    1. Naskah Akademik (173KB pdf, 381KB doc)
    2. Penyusunan Portofolio (471KB pdf, 708KB doc)
    3. Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data (334KB pdf, 414KB doc )
    4. Lampiran Buku 3:
      1. Lampiran M.1: Data Usulan
      2. Lampiran M.2: Penetapan Peserta oleh Ditjen Dikti (Format-B)
      3. Lampiran M.3: BA-1
      4. Lampiran M.4: BA-2
      5. Lampiran M.5: BA-3 (26KB doc)
      6. Lampiran M.6: Label amplop
      7. Lampiran M.7: BA-4 (30KB doc)
      8. Lampiran M.8: Label amplop
      9. Lampiran M.9: Label kothak
      10. Lampiran M.10: BA-5
      11. Lampiran M.11: Format-C
      12. Lampiran M.12: BA-6
      13. Lampiran M.13: Koding Perguruan Tinggi
      14. Lampiran M.14: Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Studi
      15. Lampiran M.15: Persyaratan Peserta
      16. Lampiran M.16: Persyaratan Menjadi Asesor
      17. Lampiran M.17: BA-7
      18. Lampiran M.18: BA-8
    5. Lampiran P.I: Penilaian Mahasiswa Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    6. Lampiran P.II: Penilaian Sejawat Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    7. Lampiran P.III: Penilaian Atasan Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    8. Lampiran P.IV: Penilaian Persepsional Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    9. Lampiran P.V: Deskripsi Diri Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    10. Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan (30KB doc)

Borang BAN PT
  1. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (asli)
  2. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (membatalkan 187/U/1998)
  3. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  4. Dapatkan borang terbaru langsung dari   BAN PT
  5. asli borang BAN PT
    1. Surat Edaran 609/BAN-PT/Edaran/III/2009, 10 Maret 2009, Pemberlakuan perangkat akreditasi
    2. Daftar Borang dan Instrumen Terbaru
  6. Sarjana-S1 (gabungan seluruh dokumen - 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Sarjana
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi Sarjana
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi Sarjana
    4. Buku 3B-Borang Fakultas-Sekolah Tinggi
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen Akreditasi S1
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Program Sarjana
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Prodi S1
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan
    9. Pedoman Evaluasi Diri
    10. Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri 2009
  7. Pascasarjana-S2 - Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen - 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik S2 2009
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS S2
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi PS S2
    4. Buku 3B-Borang Unit Pengelola S2
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen S2
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS S2
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS S2
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan S2
    9. Pedoman Evaluasi Diri
  8. Pascasarjana-S3 - Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen - 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik S3 2009
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS S3
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi PS S3
    4. Buku 3B-Borang Unit Pengelola S3
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen S3
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS S3
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS S3
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan S3
    9. Pedoman Evaluasi Diri
  9. Borang Diploma - Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen - 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik 2009
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi PS
    4. Buku 3B-Borang Unit Pengelola
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan
    9. Pedoman Evaluasi Diri

Kurikulum Perguruan Tinggi Indonesia
  1. Kepmendiknas 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  2. Kepmendiknas 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  3. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (  01,   02)

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Indonesia Qualification Framework)
  1. 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahas tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) - asli
  2. Pedoman penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di daerah (asli)
  3. Persiapan menuju KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau Indonesian Qualification Framework
    1. Draft Peraturan Presiden tentang KKNI
    2. Draft Buku Pedoman KKNI Edisi Pertama: Juli dan November 2010
    3. Sosialisasi KKNI Tahun 2010 (9 MB pdf)
    4. Draft Deskriptor (2010):
      1. Contoh generik
      2. Prodi Administrasi Publik
      3. Prodi Akuntansi
      4. Prodi di bidang Politik dan Pemerintahan
      5. Prodi Biologi
      6. Prodi S1-Fisika
      7. Prodi Hukum
      8. Prodi Kesehatan dan Kedokteran
      9. Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial
      10. Prodi Kimia
      11. Prodi Matematika
      12. Prodi Pertanian - Kedokteran Hewan
      13. Prodi Pertanian - Kehutanan
      14. Prodi Pertanian - Perikanan dan Perairan
      15. Prodi Pertanian - Pertanian
      16. Prodi Pertanian - Peternakan
      17. Prodi Pertanian - Teknologi Pertanian
      18. Prodi Seni
      19. Prodi Teknik

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  1. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (  lain)
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PER/60/M.PAN/6/2005: Perubahan atas ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri PAN tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
  3. PP 99 Tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
  4. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
  5. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
  6. Kepmendiknas 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  7. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  8. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III

Pembukaan Program Studi Baru dan Persyaratan Double Degree
  1. Tatacara pembukaan prodi baru dari Ditjen Dikti.
  2. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi (asli)
  3. Persyaratan dan ketentuan tentang pelaksanaan program Double Degree

Pemberian Ijin untuk Perguruan Tinggi Asing
  1. Perpres No. 77 tahun 2007: Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (asli)
  2. PP 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya, baca hal 161-168 tentang kerjasama Lembaga Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Indonesia.
  3. Permendiknas 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  4. Prosedur Ijin Mengajar Tenaga Ahli Asing dan Tenaga Sukarela Asing (asli)
  5. Permendiknas 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (asli)
  6. Surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham No. IMI-IZ.01.10-1217 tanggal 07 Juni 2010: Persyaratan dan visa dan ijin tinggal terbatas bagi pelajar/mahasiswa asing (asli)
  7. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama no.4437/E2.2/2011 tanggal 11 Juli 2011: Pemberitahuan Waktu Pelayanan pada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti (asli)

Gaji dan Tunjangan PNS/ABRI
  1. PP No. 19 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (asli)
  2. PP No. 18 Tahun 2011: Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (asli)
  3. PP No. 17 Tahun 2011: Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (asli)
  4. PP No. 16 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Lampiran I s/d V (asli)
  5. PP No. 15 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia beserta Lampiran I s/d V (asli)
  6. PP No. 14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII (asli)
  7. PP No. 13 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (asli)
  8. PP No. 12 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (asli)
  9. PP No. 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP 11 Tahun 2011. (asli)
  10. PP No. 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.

Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No.
164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor (asli)

Lain-lain
  1. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas: Ringkasan Eksekutif Seminar Nasional Pendidikan Indonesia 2010
  2. PMK No.238/PMK.05/2010: Pengelolaan Endowment fund dan dana cadangan pendidikan (asli). Siaran pers Menteri Keuangan.
  3. Peraturan Pemerintah Tentang PNS:
    1. UU 13 Tahun 2003: Ketenagakerjaan
    2. UU No. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3, lokasi 4.
    3. UU No. 8 Tahun 1974: Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3.
    4. PP 40 Tahun 2010: perubahan atas PP. 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS.
    5. PP 63 Tahun 2009: perubahan atas PP. 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3.
    6. PP 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
    7. PP 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (asli)
    8. PP 8 Tahun 2009 (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2) tentang perubahan kesebelas atas PP. 7 tahun 1977 tentang penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2).
    9. PP 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    10. Lampiran I-VIII Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2009: penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    11. PP 30 Tahun 1980: Peraturan disiplin PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    12. PP 7 Tahun 1977: Peraturan gaji PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    13. Permenkeu 110/PMK.05/2010: Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS (pdf, asli)
    14. Kumpulan Pedoman untuk Pengelolaan CPNS/PNS
      1. Pedoman Pengadaan PNS
      2. Pedoman Formasi PNS
      3. Pedoman untuk CPNS
      4. Pedoman Kenaikan Pangkat PNS
      5. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
      6. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
      7. Pedoman Pendidikan dan Pelatihan PNS (DIKLAT)
      8. Pedoman tentang Disiplin PNS
      9. Pedoman Penilaian Kinerja PNS
      10. Pedoman seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
      11. Pedoman Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
      12. Pedoman Kenaikan Pangkat PNS
      13. Pedoman Cuti Tahunan: Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti Bersalin, Cuti Alasan Penting, CLTN
      14. Pedoman Pernikahan PNS
      15. Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS
    15. Undang-undang Kepegawaian
      1. UU 43 Tahun 1999: perubahan atas UU no. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (pdf, asli)
      2. PP 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya (asli)
    16. Disiplin PNS
      1. PP 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (asli)
      2. Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010: Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (asli)
      3. PP No. 30 Tahun 1980: peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP No. 53 Tahun 2010) (asli)
      4. PNS dilarang memangku jabatan rangkap
    17. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS - DP3
      1. PP No. 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran) (asli)
      2. Surat Edaran Kepala BKN No. 02/SE/1980: Tata cara pelaksanaan, disertai contoh-contoh kasus (asli)
      3. Pedoman seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    18. Alih Profesi PNS & Mutasi Dosen
      1. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, asli): pasal 2 ayat 6
      2. Surat Edaran Sekjen 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (asli)
      3. Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen (asli)
      4. Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas (asli)
      5. SK Dirjen Dikti 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (asli)
      6. Surat Edaran Koordinator Kopertis VII tentang pengalihan PNS non dosen menjadi dosen dpk di wilayah Kopertis VII (asli)
  4. Tentang Tugas Belajar
    1. Peraturan Presiden 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar (asli)
    2. Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004: Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
    3. Surat Edaran Sekjen 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya SP Setneg RI
    4. Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian 4159/A4.3/KP/2010, 27 Jan 2010: Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan batas usia penerima beasiswa (asli)
    5. Permendiknas 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
    6. Produk hukum pendidikan yang ada kaitan dengan perhitungan angka kredit atau kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen bagi Dosen PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan:
      1. PP. 3 tahun 1980: pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
      2. PP. 99 tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
      3. Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat diunduh di sini.
      4. Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kredit, dapat diunduh di sini.
      5. Kepmendiknas No. 36/D/O/2001: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen, dapat diunduh di sini.
    7. Surat Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdiknas
      1. Nomor 23327/A4.5/KP/2009: Penegasan dari aspek kepegawaian tentang Dosen yang tugas belajar dan kaitannya dengan Sertifikasi Dosen (asli).
        Dalam Surat Edaran 23327 ini dijelaskan alasan dosen tugas belajar tidak dibenarkan ikut serdos dan terima tunjangan.
      2. Nomor 29253/A4.5/KP/2010: Pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri (swadana) (asli).
Dalam Surat Edaran 29253 ini dijelaskan bahwa bagi dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri atau di luar Dikti, bila lokasi berada di luar kota kampus asal atau di luar negeri sehingga tak bisa melaksanakan BKD maka statusnya bukan ijin belajar, maka kepadanya diberi SK tugas belajar dan berlaku segala ketentuan tugas belajar.
    1. Penjelasan Kepala Bagian Mutasi Dosen Kemendiknas tentang studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen dapat diunduh di lokasi 1 atau lokasi 2.
    2. Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk barang bawaan Penumpang dari LN
      1. 188/PMK.04/2010: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang Kiriman, ketentuan ini akan diterapkan terhitung mulai 01 Januari 2011, dapat diunduh di sini beserta lampirannya.
      2. 28/PMK.04/2008: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Ketentuan pembebasan Bea Masuk berlaku untuk PNS Tugas Belajar/Mahasiswa yang masa menetap di LN minimal 1 thn, dapat diunduh di sini.
  1. Ketentuan bebas PPh bagi beasiswa diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh Nomor 36 tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 (diubah dengan PMK 154/PMK.03/2009):
    1. UU PPh No. 36 Tahun 2008 (tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh) dapat diunduh pula di lokasi 1, lokasi 2, sedangkan penjelasan atas UU No. 36 Tahun 2008 dapat diunduh pula di lokasi 1, lokasi 2.
    2. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009 (tentang Perubahan atas PMK No. 246/PMK.03/2008) dapat diunduh pula di sini.
  2. BPPS - Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana
    1. BPPS Online:   online untuk pendaftaran BPPS
    2. Surat Edaran Direktur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28 Feb 2011: Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS (asli). Pencabutan terhadap persyaratan calon penerima BPPS harus memiliki jabatan fungsional minimal AA terdapat dalam SE 419 ini.
    3. Keputusan Direktur Ketenagaan (Ditjen Dikti Kemendiknas) No. 481/D4.4/2010:
      1. No. 481/D4.4/2010, 19 Februari 2010: Penetapan Besaran Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana (BPPS) di Lingkungan Ditjen Dikti (1,3MB pdf atau 0,75 MB zip).
      2. No. 1185.1/D4.4/2010, 10 Mei 2009: Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri (dapat unduh pula di sini)
  3. Ijazah Hilang
    1. Permendiknas 59 tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (asli)
    2. Persyaratannya dan format surat keterangan pengganti ijazah diatur oleh masing-masing sekolah. Di bawah ini ada contoh UNDIP (html) dan UNS (pdf).
  4. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya
    1. 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (asli)
    2. 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (asli)
    3. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (asli)
    4. Perpres 35 Tahun 2011: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (asli)
    5. Perpres 54 Tahun 2010: Pengadaan barang/jasa pemerintah
    6. Keppres 80 Tahun 2003 (Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II): Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
    7. Standar Biaya Umum (SBU): 2011 2010 2009 2008
    8. Standar Biaya Khusus (SBK):
Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.02/2010: Perubahan atas PMK No 123/PMK.02/2010 SBK TA 2011 (asli) Peraturan Menteri Keuangan No 123/PMK.02/2010: Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 (asli) Peraturan Menteri Keuangan No 69/PMK.02/2008: Penyusunan Standar Biaya Khusus (asli)
Peraturan Dirjen Anggaran
No PER-02/AG/2010: Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun 2011 (asli) Peraturan Dirjen Anggaran No PER-01/AG/2009: Petunjuk teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun 2010 (asli)
  1. Peraturan Tentang Pajak Penghasilan
    1. UU No. 36 tahun 2008: Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (asli); perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983
    2. 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan (asli).
    3. 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (asli).
    4. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994
    5. Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010 (asli)
    6. Permenkeu No. 16/PMK.03/2010: Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan berupa Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (asli)
    7. PP No. 68 tahun 2009: Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan berupa Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (asli: 01 02)
    8. PP 45 Tahun 1994: pajak penghasilan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah.
    9. Peraturan Menteri Keuangan No 244 /PMK.031/2008: pajak penghasilan.
    10. Tata cara pensiun PNS - Dosen
      1. Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS
      2. UU Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (asli) - Pasal 67 ayat 4 dan 5.
      3. UU Nomor 11 tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (asli)
      4. PP Nomor 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
      5. PP Nomor 65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS (asli) - Perubahan 2.
      6. PP Nomor 1 Tahun 1994: Pemberhentian PNS - (asli) - Perubahan 1.
      7. PP Nomor 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (asli)
      8. PP Nomor 4 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS (asli)
      9. KEP/23.2/M.PAN/2/2004: Penataan Pegawai Negeri Sipil (antara lain: pensiun dini) - asli
      10. Kepmenkeu No. 478 Tahun 2002: Persyaratan dan besarnya manfaat tabungan hari tua bagi PNS (asli)
      11. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 02/SE/1987 tentang batas usia pensiun PNS (asli). Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan batas usia pensiun dapat dilihat di   BAKN.
      12. Peraturan Pensiun Guru Besar/Profesor
a.       Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (asli)
b.      Surat Edaran Dirjen Dikti 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor (asli)
c.       Surat Edaran Dirjen Dikti 739/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor (asli)
d.      Surat Edaran Dirjen Dikti 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (asli)
                        Catatan: (1) Seorang PNS non dosen (yang tidak memiliki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya) menurut aturan akan pensiun pada usia 56 tahun. (2) Bila alih tugas menjadi PNS dosen, usia pensiun menjadi menjadi 65 tahun. (3) Bila diangkat jadi Guru Besar usia pensiun sampai 70 tahun. (4) Jika diperpanjang lagi sebagai Guru Besar Emeritus bisa sampai 75 tahun.
                        Produk hukum yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum (BLU) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
                        Reformasi Birokrasi
                        81 Tahun 2010: Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 (asli)
                        Permenpan No 20 Tahun 2010: Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 (asli)
                        Permen PAN dan RB No.29 Tahun 2009: Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (asli)
                        Hasil Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Kemdiknas
                        Ringkasan Kegiatan RBI Tahun 2010 (asli)
                        Pedoman Sosialisasi Prosedur Operasi Standar (POS) (asli)
                        Laporan Kajian Manajemen Konstruksi Alur Kerja untuk e-Layanan (asli)
                        Laporan Kajian Manajemen Pemantauan Alur Kerja untuk e-Layanan (asli)
                        Laporan Kajian Manajemen Pengamanan e-Layanan (asli)
                        Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen MPDM (asli)
                        Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen PMPTK (asli)
                        Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen PNFI (asli)
                        Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Setjen (asli)
                        Buku Saku Budaya Kerja Kemdiknas (asli)
                        Buku Saku Manajemen Alur Kerja e-Layanan untuk Kemdiknas (asli)
                        Buku Saku Pengembangan Sistem Pengelolaan SDM Berbasis Kinerja (asli)
                        Buku Saku Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional (asli)
                        Rancangan Buku Panduan Kebijakan Pengelolaan Kinerja Individu Kemdiknas (asli)
                        Kajian Model Konseptual Sistem e-Pembelajaran (asli)
                        Kajian Model Konseptual Materi e-Pembelajaran (asli)
                        Kajian Analisis Sistem Akreditasi Program Studi (asli)
                        Kajian Analisis Sistem Akreditasi Sekolah dan Madrasah (asli)
                        Kajian Analisis Sistem Sertifikasi Guru (asli)
                        Kajian Analisis Sistem Sertifikasi Dosen (asli)
                        Kajian Analisis Spesifikasi Kebutuhan Sistem Penyaluran Hibah (asli)
                        Kajian Rancangan Awal Sistem Penyaluran Hibah (asli)
                        Materi sosialisasi dan pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK (Tayangan MS PowerPoint: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17)
                        Pengadaan Barang dan Jasa
                        UU 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (asli)
                        UU 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (asli)
                        UU 18 Tahun 1999: Jasa Konstrusi (asli)
                        PP 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP 29 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (asli)
                        PP 59 tahun 2010: Perubahan atas PP 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (asli)
                        Perpres 35 Tahun 2011: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (asli)
                        Perpres 54 Tahun 2010: Pengadaan Barang dan Jasa - lengkap dengan lampirannya (asli)
                        PP 95 Tahun 2007: Perubahan ke7 terhadap Keppres 80 Tahun 2003 (dicabut terhitung 01 Januari 2011) - asli
                        Keppres 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II (asli)
                        PP 29 tahun 2000: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (asli)
                        Peraturan Tentang Yayasan
                        UU 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU 16 Tahun 2001 (asli).
                        UU 16 Tahun 2001: Yayasan (asli)
                        PP 38 Tahun 2009: Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada yayasan. (asli).
                        PP 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (asli).
                        Contoh Akta Yayasan (  1,   2).
                        Peraturan Tentang Penerbitan Berkala ilmiah
                        Permendiknas 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, asli).
                        Peraturan Dirjen Dikti 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, asli)
                        SE. Dir. DP2M 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (asli).
                        Sejarah panjang perguruan tinggi di Indonesia menuju BHP dan pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi.
                        Kumpulan Produk Hukum Bidang Kesehatan/Kedokteran (asli)
                        Permenkes No.028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik (  1,   2)
                        Permenkes No.161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (  1,   2)
                        UU no. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit (  1,   2)
                        UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (  1,   2)
                        UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (  1,   2)
                        UU no. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (  1,   2)
                        UU no. 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia (  1,   2)
                        UU no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (  1,   2)
                        UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (  1,   2)
                        UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran (  1,   2)
                        UU no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika (  1,   2)
                        UU no. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan (  1,   2)
                        UU no. 419 tahun 1949 tentang Ordonansi obat keras (  1,   2)
                        UU  no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (  1,   2)
                        Perlindungan Konsumen Kesehatan berkaitan dengan malpratek medik (  1,   2)
                        Kode Etik Kedokteran (  1,   2)
                        Program Magang Dikti:
                        2011: surat edaran dan panduan
                        Dokumentasi Magang di UGM: (1) Jadwal Magang, (2) Foto kegiatan
                        Jadwal Monev Dikti ke Perguruan Tinggi Pembina (jadwal koreksi)
                        Cuti dan Libur Bersama Secara Nasional
                        Tahun 2012 (asli)